Pajak adalah tulang punggung negara. Dari sana jalan dibangun, guru dibayar, dan subsidi digulirkan. Tapi masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya patuh membayar pajak.
Tim peneliti yang dipimpin Fidiana melakukan meta-analisis, yaitu metode penelitian yang menggabungkan hasil dari 42 studi ilmiah tentang kepatuhan pajak di Indonesia. Hasilnya membuka mata: tidak semua metode pengumpulan pajak yang sekarang digunakan ternyata efektif mendorong kepatuhan.
Metode Pengumpulan Pajak: Apakah Sudah Efektif?
Selama ini, pemerintah Indonesia menggunakan gabungan pendekatan formal (sanksi dan denda) dan nonformal (edukasi, sosialisasi, dan pelayanan) untuk mendorong masyarakat membayar pajak.
Namun, menurut hasil meta-analisis ini, faktor seperti sanksi dan pengawasan ketat justru memiliki efek negatif terhadap kepatuhan. Artinya, makin keras pendekatannya, makin besar kemungkinan masyarakat merasa tertekan atau mencari cara menghindar dari pajak. Ini tentu kontraproduktif.
Sebaliknya, faktor yang terbukti paling berpengaruh secara positif dan signifikan adalah kesadaran, pelayanan, pengetahuan, dan persepsi keadilan. Artinya, pendekatan yang membangun kepercayaan jauh lebih efektif daripada menakut-nakuti.
Rumus Dasar Meta-Analisis
Sebagai informasi, metode meta-analisis menggunakan rumus sederhana seperti berikut:
-
ri: ukuran efek masing-masing studi
-
wi: bobot (biasanya berdasarkan jumlah sampel atau varians)
-
rˉ: efek keseluruhan dari seluruh studi
Dari hasil analisis, efek terbesar justru muncul dari aspek layanan fiskus, kesadaran, moral, dan persepsi keadilan.
Saran Perbaikan Kebijakan Pajak
Berdasarkan temuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa metode pengumpulan pajak yang terlalu menekankan pada sanksi belum sepenuhnya efektif.
Berikut beberapa saran perbaikan:
-
Fokus pada edukasi dan sosialisasi yang intensif, terutama kepada pelaku UMKM, generasi muda, dan sektor informal.
-
Tingkatkan kualitas layanan fiskus, seperti respons cepat, pelayanan digital yang mudah, dan sikap ramah dari petugas pajak.
-
Ciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil, agar masyarakat merasa uang pajak mereka digunakan dengan benar.
-
Gunakan pendekatan behavioral (perilaku), misalnya dengan pesan-pesan pengingat yang bersifat empatik dan humanis.
-
Perluas riset dan pengukuran kualitatif, agar faktor sosial, budaya, dan moral juga diperhitungkan dalam pembuatan kebijakan.
Penutup
Jadi, apakah sistem pengumpulan pajak kita sudah sempurna? Belum. Tapi kita tahu arahnya ke mana. Fokuslah pada edukasi, pelayanan, dan membangun kepercayaan. Bukan hanya denda dan sanksi. Karena ketika masyarakat paham dan percaya, mereka akan patuh tanpa harus dipaksa.
Semoga hasil penelitian ini bisa jadi acuan perbaikan sistem pajak Indonesia ke depan. Negara kuat dimulai dari pajak yang dikelola secara bijak.